Pelaku Penikaman Pegawai Dinas P & K Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waikabubak
Pelaku Penikaman Pegawai Dinas P & K dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Proses hukum kasus penikaman terhadap seorang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) memasuki babak baru. Tersangka berinisial EKS (25) Tahun, yang sebelumnya diamankan oleh Satuan Reskrim Polres SBD, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waikabubak bersama barang bukti dalam tahap II, pada Kamis (14/08/2025) Pukul 12.00 Wita.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh penyidik dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Waikabubak. Tahap ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk memasuki proses persidangan di pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Waikabubak, melalui JPU yang menangani perkara ini, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyusun dakwaan dan menetapkan jadwal sidang perdana.
Dalam kasus ini, EKS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Peristiwa penikaman itu sendiri terjadi beberapa waktu lalu dan mengundang perhatian masyarakat setempat karena korbannya merupakan seorang pegawai aktif di lingkungan Dinas P & K. Berkat kerja cepat Penyidik Sat Reskrim Polres, tersangka berhasil diamankan dan menjalani proses penyidikan hingga kini berkasnya dinyatakan lengkap.
Kasat Reskrim AKP I Ketut Rai Artika, S.H. Mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Dengan masuknya perkara ini ke ranah persidangan, diharapkan kebenaran dapat terungkap secara objektif dan keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa segala bentuk kekerasan, terlebih yang mengakibatkan korban terluka berat, akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku (DM43).