25 Adegan Rekontruksi Pembunuhan Terhadap Apliana Nona Ina (NI)
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya menggelar rekontruksi kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Apliana Nona Ina (NI) yang di lakukan oleh 2 (dua) tersangka yang diperankan oleh pemeran pengganti bertempat di Kampung Weekui, Desa. Tenateke, Kec. Wewewa Selatan, Kab. Sumba Barat Daya Senin (16/01/2023) Pukul 13.00 Wita.
Dengan di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya IPTU Rio Rinaldy Panggabean, S.Tr.K.,S.I.K. bersama Kapolsek Wewewa Selatan IPDA Ketut Budiarsaja dan gabungan Personel Sat Reskrim dan Polsek melaksanakan rekontruksi dengan bertujuan untuk reka ulang adegan mengenai peran dari kedua tersangka, saksi dan korban.
Proses rekontruksi ini di saksikan langsung oleh Kepala Desa Tenateke Charles Samuel Natan bersama aparat dan kuasa hukum dari kedua tersangka Yohanes Bora als YB (L) (33), Yustina N. Malo als YM (P) (57) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari korban Apliana Nona Ina als (NI) serta ratusan masyarakat yang hadir pada saat itu.
Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif selama proses rekontruksi berlangsung Kepala Desa Tenateke Charles Samuel Natan menghimbau kepada warganya agar tetap mengikuti intruksi yang di lakukan oleh pihak Kepolisian Resor Sumba Barat Daya agar proses rekonstruksi dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa proses rekontruksi ini wajib dilakukan agar memperjelas jalannya awal mula hingga akhir suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang didapat dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Untuk tindakan selanjutnya terkait kasus pembunuhan terhadap NI penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan yang kemudian berkas perkara tersebut akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Berdasarkan hasil laporan Sat Reskrim Polres Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres kepada Humas Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan apresiasi atas hasil dari semua upaya dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadapa NI dengan berdasarkan bukti- bukti yang di peroleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan (DM43).