Polres SBD Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Perkosaan ke Kejaksaan

Satreskrim Polres Sumba Barat Daya melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Rabu (9/9/2026) pukul 14.00 WITA. Penyerahan dilakukan setelah perkara dinyatakan P-21. Tersangka Z. diserahkan bersama barang bukti terkait dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan UU TPKS. Perkara tersebut terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di wilayah Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Kegiatan dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres SBD Aipda Putu Bagus Alit Mahendra, S.H., bersama personel Unit PPA. Polres Sumba Barat Daya berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres SBD Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Perkosaan ke Kejaksaan
Polres SBD Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Perkosaan ke Kejaksaan