Polres Sumba Barat Daya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan

Sumba Barat Daya, 9 September 2026 — Satreskrim Polres Sumba Barat Daya melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Rabu (9/9/2026) pukul 13.00 WITA. Penyerahan tersebut dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Tersangka berinisial SB alias E diserahkan bersama barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Perkara tersebut dilaporkan pada 29 April 2026 dan terjadi pada 21 April 2026 di wilayah Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya. Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya. Kegiatan penyerahan dipimpin oleh Kanit PPA Aipda Putu Bagus Alit Mahendra, S.H., bersama Brigpol Laurens Oktavian Uma Kalada, S.H., Briptu Domingga Trinita Ida No, dan Bripda Yohanes Oswaldus Kristanto. Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Sumba Barat Daya berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Polres Sumba Barat Daya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan
Polres Sumba Barat Daya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan