Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Tindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Puluhan Liter Diamankan

Sumba Barat Daya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Tim URC melaksanakan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya, Senin (27/7/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga 13.00 WITA tersebut dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, AIPTU Hendrikus F. Tupa. Penindakan dilakukan di sepanjang Jalan Kadul, Pertigaan Jalur 30, hingga Jalan Poma, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah penjual atau pengecer BBM bersubsidi yang diduga melakukan penjualan tanpa izin dan tidak memiliki kelengkapan administrasi resmi serta bukan merupakan mitra resmi Pertamina. Terhadap barang temuan, petugas melakukan pengamanan disertai penerbitan surat tanda terima barang sesuai prosedur. Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan barang bukti berupa 33 liter Pertalite dan 5 liter Solar, sehingga total BBM yang diamankan sebanyak 38 liter. Adapun barang bukti yang diamankan berasal dari beberapa pemilik, yakni delapan botol berisi Pertalite milik Boy, empat botol Pertalite milik Samuel Dappa Ronga, sebelas botol Pertalite dan satu jeriken berkapasitas lima liter berisi Solar milik Regina Ambo, tiga botol Pertalite milik Maria Rambu, tiga botol Pertalite milik Yohanis Bulu, serta empat botol Pertalite milik Maria D. Dendo. Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, Satreskrim akan menyusun laporan informasi, melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, memeriksa para pemilik BBM yang telah diamankan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan langkah-langkah represif terhadap dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Sumba Barat Daya untuk kepentingan proses hukum. Polres Sumba Barat Daya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penjualan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi diharapkan dapat mendukung distribusi energi yang adil serta menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Tindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Puluhan Liter Diamankan