Polres SBD Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

SUMBA BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jumat (21/8/2026). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Tersangka yang diserahkan berinisial Sariyanto Umbu alias Sari alias Bapak Aril. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/80/IV/2026/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 21 April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak empat kali, yakni pada 4 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WITA, 6 April 2026 sekitar pukul 00.15 WITA, dan 19 April 2026 sekitar pukul 22.25 WITA. Keempat kejadian tersebut diduga berlangsung di dalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Boru Kanua, Desa Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Perkara tersebut dilaporkan oleh Matius Bili. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/164/IV/2026/Satreskrim tanggal 22 April 2026 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/SPDP/36/IV/2026/Reskrim tanggal 23 April 2026. Selain itu, kegiatan tersebut mengacu pada Surat Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor B-1147/N.3.20/Eku.1/08/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan atau P-21, serta Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor B/878/VIII/2026/Res.SBD tanggal 21 Agustus 2026. Proses pengiriman tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Aipda Putu Bagus Alit Mahendra bersama anggota Bripda Yohanes Oswaldus Kristanto. Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, Satreskrim Polres Sumba Barat Daya memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres SBD Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat