Polres Sumba Barat Daya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pengeroyokan ke Kejari Sumba Barat

Sumba Barat Daya — Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jumat (18/9/2026) pukul 14.00 WITA. Tersangka dalam perkara tersebut adalah ARJUN ZEINGU BULU alias ARJUN. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat melalui surat Nomor B-1278/N.3.20/Eoh.1/09/2026 tanggal 15 September 2026. Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya melalui Kanit PPA AIPDA Ebenhezyer Immanuel Tnunay memimpin langsung kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti tersebut. Kegiatan turut didampingi BRIGPOL Laurens Oktavian Uma Kalada, S.H., BRIPTU Domingga Trinitas Ida No, dan BRIPDA Yohanes Oswaldus Kristanto. Perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WITA di Lapangan Galatama, Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara berada pada kewenangan Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Sumba Barat Daya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pengeroyokan ke Kejari Sumba Barat