Gercap, Polres Sumba Barat Daya Tindak Lanjuti Postingan Viral Akun Tiktok Jajago Keliling Indonesia Di Sumba Barat Daya

Gercap, Polres Sumba Barat Daya Tindak Lanjuti Postingan Viral  Akun Tiktok Jajago Keliling Indonesia Di Sumba Barat Daya

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Viral Video Jajago Keliling Indonesia di Objek Wisata Sumba Barat Daya dengan beredarnya Postingan dari akun Tiktok Jajago Keliling Indonesia dengan judul video yang di upload “Kapok Cukup 1x Kamu Ketempat Ini”, dimana lokasi video tersebut di ambil berada di Obyek Wisata Ratenggaro, Desa Maliti Bondo Ate, Kec. Kodi Bangedo, Kab. Sumba Barat Daya pada Tanggal 18 Mei 2025.

Merespon video yang viral Polres Sumba Barat Daya mengambil langkah humanis dengan ketentuan yang berlaku, melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS /04/ V / 2025 / RESKRIM, Tanggal 20 Mei 2025. Sesuai video yang viral terdapat 2 (dua) lokasi yaitu berlokasi di Kampung Ratenggaro, Desa. Maliti Bondo Ate, Kec. Kodi Bangedo, Kab. Sumba Barat Daya dan lokasi berikutnya di jalan Wisata, Kampung Handang Kalula, Desa. Kapaka Mandeta, Kec. Kodi, Kab. Sumba Barat Daya.

Dengan diadakan Press Release terkait video yang Viral Polres Sumba Barat Daya membenarkan bahwa kejadian tersebut benar adanya namun, kepada awak media Wakapolres Sumba Barat Daya Kompol Jeffris L. D Fanggidae, S.H. Mengatakan yang bersangkutan berinesial PPR (53) dan JDM (22) bersedia untuk memberikan permohonan maaf dan klarifikasi atas kajadian yang merugikan kepada pemilik akun Tiktok Jajago Keliling Indonesia, hal tersebut di upayakan agar tidak melebar sampai menimbulkan citra buruk masyarakat sumba sehingga berujung pada rasa akan takut dan ketidak nyamanan wisatawan yang berkunjung.

Melalui Humas Polres Sumba Barat Daya kedua pelaku yang telah membuat ketidak nyamanan pada pemilik akun Tiktok Jajago Keliling Indonesia dengan dampingi Kepala Desa dan pejabat desa yang menjadi lokasi kejadian, meminta maaf sebesar-besarnya atas apa yang terjadi, dan berjanji untuk tidak mengulangi hal yang sama kepada para wisatawan yang datang berkunjung nantinya (DM43).