Hadirkan Kenyamanan Jelang Perayaan Natal 2022 Dan Tahun Baru 2023, Polres SBD Laksanakan Operasi Pekat Turangga Selama 14 Hari Kedepan
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Mendekati perayaan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 Polres Sumba Barat Daya melaksanakan Operasi Pekat Turangga 2022 diseluruh wilayah hukum Polres yang dimulai dengan apel pengecekan Personel oleh Kabag OPS AKP Polres SBD Marselinus Hale Senin (05/12/2022) Pukul 09.30 Wita.
Operasi Pekat Turangga akan dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 19 Desember 2022 dengan tujuan guna menciptakan kondisi situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023 di wilayah hukum Polres SBD serta penyakit masyarakat. Operasi ini dilaksanakan sesuai dengan Sprin Kapolres Nomor : SPRIN / 244 / XI / OPS. 1.3 / 2022, Tanggal 22 November 2022.
Dalam Apel pengecekan tersebut Kabag Ops menegaskan beberapa poin penting terkait tujuan utama operasi, diantaranya diharapkan Personel dalam pelaksanaan Operasi agar dilakukan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perintah Pimpinan, serta menjaga kekompakan, sehingga dalam pelaksanaan tugas berjalan dengan aman dan kondusif, juga personel yang memegang senjata api agar menggunakan senjata api sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).
Usai arahan Giat dilanjutkan dengan titik lokasi yang sudah di tentukan oleh Sat Intelkam Polres. Pasar Dimukaka, Desa Hombarande, Kec. Kodi, Kab. SBD serta waktu yang di tentukan Pukul 11.00 Wita, dipimpin oleh Aipda Erik Tupa bersama sama dengan para Personel ganbungan yang terlibat dalam Sprin Operasi Pekat bergerak menuju lokasi.
Dengan waktu yang cukup lama untuk Personel melakukan pemeriksaan pada semua pedagang dan berhasil mengamankan 4 Bilah Parang,1 Dos Kembang Api, dan Miras jenis Piraci / Peci sebanyak 30 liter.
Menanggapi hasil Operasi Pekat Turangga di hari pertama, Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H.,S.I.K.,M.H. Mengapresiasi gabungan Personel yang sudah melaksanakan giat dengan baik dan berjalan dengan lancar.
Kapolres menjelaskan bahwa Operasi ini di lakukan rutin selama 14 hari bertujuan agar meminimalisir tingkat kerawanan dan menekan segala bentuk penyakit masyarakat berupa minuman keras, membawa senjata tajam ke tempat umum, tempat prostitusi premanisme dan berbagai hal lainnya.
Tidak hanya itu Kapolres menambahkan Operasi ini juga dilakukan pengecekan barang kadaluwarsa dan minuman keras baik di toko maupun kios kios kecil, guna untuk mencegah penjualan barang-barang kadaluarsa (expired) kepada masyarakat mengingat kesehatan masyarakat di utamakan (DM43).