Tim Gabungan Polres Sumba Barat Daya Meringkus 1 Orang Pelaku Penyerangan Dan Pembunuhan Di Desa Denduka

Tim Gabungan Polres Sumba Barat Daya Meringkus 1 Orang Pelaku Penyerangan Dan Pembunuhan Di Desa Denduka
Tim Gabungan Polres Sumba Barat Daya bersama 1 orang pelaku Penyerangan dan pembunuhan bertempat di Desa Walimangira Kec. Kodi Belaghar, Kab. Sumba Barat Daya Selasa (02/11/2021) Pukul 12.00 Wita

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Selasa (02/11/2021) Pukul 12.00 Wita bertempat di Desa Walimangira Kec. Kodi Belaghar menindaklanjuti terkait kasus penyerangan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Denduka Kec. Kodi Belaghar Kab. Sumba Barat Daya Kamis 28 Oktober 2021 Pukul 14.00 Wita Polres Sumba Barat Daya membentuk tim gabungan dalam operasi penangkapan  terhadap para pelaku penyerangan dan pembunuhan. 

Dengan berbekal Informasi yang di peroleh dari jaringan Intelijen, Operasi tersebut di Pimpin oleh Kasat Intel Polres IPDA Furmensisus G Didong bersama Kasat Reskrim Polres IPTU Yohanes E.R Balla dan gabungan Personel Polres dengan 
menyisir tempat pemukiman para pelaku yang bertampat di Kampung  Walamaringa Desa. Waimakaha Kec. Kodi Belaghar dengan usaha dan kerjasama, tim gabungan Personel berhasil mengamankan 1orang yang terlibat dalam penyerangan berinesial MN pada Pukul 15.00 Wita. 

Berdasarkan laporan dan pengakuan dari tersangka yang sudah di amankan bahwa Para pelaku yang terlibat dalam Penyerangan tersebut berjumlah kurang lebih 30 orang, di antaranya terdapat 7 pelaku pembunuhan dalam penyerangan, untuk itu tim gabungan akan terus mengusut tuntas para pelaku atau tersangka guna di tindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

Usai penangkapan tim gabungan kembali ke Polsek Kodi Bangedo Pukul 22.00 Wita untuk mengecek kembali kelengkapan Personel serta arahan Pimpinan untuk penindakan lebih lanjut setelah itu tim gabungan bergeser ke Mapolres berserta Pelaku Penyerangan. 

Melihat dari hasil laporan yang di sampaikan oleh Kasat Intel dan Kasat Reskrim, Kapolres Sumba Barat Daya AKBP SIGIT HARIMBAWAN S.H., S.I.K., M. H. Mengapresiasi atas usaha dan kerjasama para tim yang di bentuk. 

Untuk itu Kapolres menegaskan bagi pelaku tindak kejahatan akan di tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku (DM43).