Kasus Pembunuhan Terhadap Apliana Nona Ina (NI) Jadi Terang Dengan Di Amankan 2 Tersangka Oleh Gabungan Sat Reskrim Polres SBD

Kasus Pembunuhan Terhadap Apliana Nona Ina (NI) Jadi Terang Dengan Di Amankan 2 Tersangka Oleh Gabungan Sat Reskrim Polres SBD

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Berdasarkan hasil Autopsi dan keterangan saksi-saksi, Kepolisian Resor Sumba Barat Daya Sat Reskrim telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana Pembunuhan terhadap NI dan diketahui 1 (satu) dari ketiga tersangka adalah anak di bawah umur atau sesuai dengan penanganan hukum terhadap anak disebut Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Untuk itu Polres SBD telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka dewasa yang bertempat di Kampung Weekui. Desa. Tanateka Kec, Wewewa Selatan, Kab. Sumba Barat Daya Jumat (23/12/2022) Pukul 11.00 Wita. 

Penangkapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 03 Desember 2022 Laporan Polisi nomor : B/21/IX/2022/NTT/RES SBD/S Wesel, tanggal 12 September 2022 telah di naikan ketahap penyidikan atas dasar dua alat bukti yang cukup dan dari keterangan para saksi terdapat 4 orang di duga pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap NI, dan di ketahui saat dalam proses penanganan kasus tersebut 1 (satu) dari ke 4 (empat) terduga pelaku berinisial MA telah meninggal dunia.

Berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam hasil gelar perkara, Sat Reskrim Polres menetapan 3 orang tersangka yaitu an. Yohanes Bora als YB  (L) (33), an. Yustina N. Malo als YM (P) (57) an.Paulina Bora als PB (P) (17) pada tanggal 21 Desember 2022.

Selanjutnya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan surat perintah penangkapan No: SP. KAP/123/2022/Reskrim an. Yustina N. Malo als YM (P) (57) dan No: SP. KAP/124/2022/Reskrim an. Yohanes Bora als YB (L) (33). Proses penangkapan tersebut di Pimpin oleh Kanit Pidum AIPDA I Kadek Nata bersama gabungan Personel Sat Reskrim Polres dan Polsek Wewewa Selatan.

Dan terkait dengan salah satu tersangka an. Paulina Bora als. PB (P) (17) belum di lakukan penangkapan karena mengingat usianya masih dikategorikan anak dibawah umur sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Selanjutnya akan di lakukan Press Release pada Sabtu (24/12/2022) Pukul 08.00 Wita” Ucap Kasat Reskrim.

Melihat dari upaya kerjasama dalam menjalankan tugas di lapangan Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H.,S.I.K.,M.H. menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang di lakukan dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap NI  di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya (DM43).