TIM URC RESKRIM DAN INTEL POLRES SBD BERSAMA POLSEK KODI BANGEDO AMANKAN DUA PELAKU PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
TIM URC RESKRIM DAN INTEL POLRES SBD BERSAMA POLSEK KODI BANGEDO AMANKAN DUA PELAKU PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
SUMBA BARAT DAYA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim dan Intelkam Polres Sumba Barat Daya bersama Polsek Kodi Bangedo bergerak cepat menangani kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di wilayah Kecamatan Kodi Bangedo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di Kampung Patunu Ikut, Desa Waipadi, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Korban diketahui berinisial M.W. (47), seorang petani asal Desa Watuwona, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat korban bersama beberapa pelaku sedang melakukan pembahasan adat terkait urusan penguburan di rumah salah satu pelaku. Dalam pembicaraan tersebut, korban meminta hak adatnya sebagai om (letebinya) untuk membawa pulang hewan hidup. Namun permintaan tersebut tidak diterima oleh para pelaku sehingga memicu ketegangan.
Korban kemudian meninggalkan rumah dan sempat ditahan oleh keluarga untuk dimediasi. Namun situasi semakin memanas ketika salah satu pelaku berinisial R.R.M. turun dari rumah sambil membawa parang dan menyerang korban. Korban kemudian mengejar pelaku ke belakang rumah, namun di lokasi tersebut korban kembali diserang secara bersama-sama oleh para pelaku.
Pelaku berinisial K.J.W. menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga mengenai bagian dada, sementara pelaku lainnya berinisial M.M.D. melakukan penganiayaan menggunakan parang pada bagian tangan korban. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian dada, tangan, kepala, dan punggung hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Setelah menerima informasi, personel Sat Reskrim Polres SBD bersama Polsek Kodi Bangedo dan Tim Olah TKP langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang dan pakaian korban.
Dari hasil pemeriksaan medis sementara oleh Tim Medis Puskesmas Walla Ndimu, ditemukan sejumlah luka akibat senjata tajam pada tubuh korban.
Saat ini dua pelaku yakni R.R.M. dan K.J.W. telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Sementara satu pelaku lainnya berinisial M.M.D. masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak medis untuk penerbitan hasil visum resmi.
Polres Sumba Barat Daya mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.