Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Laksanakan Tahap II, Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan

Sumba Barat Daya – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak kejaksaan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jumat (12/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 16.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat. Tersangka yang diserahkan yakni Rivaldo Ngongo alias Rival, yang sebelumnya telah menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Sumba Barat Daya Nomor: B-706/N.3.20/Eoh.1/05/2026 tanggal 27 Mei 2026. Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/III/2026/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda NTT tanggal 14 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/130.a/VI/2026/Reskrim tanggal 23 April 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/29/IV/2026/Reskrim tanggal 24 April 2026. Pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/596/VI/2026/RES.SBD tanggal 12 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, yaitu BRIPDA Robertus B. Raga, BRIPDA Aldy Yulmard A. Dalle, BRIPDA Wiliam A. Saka Tatu, dan Gibrael Fransesco Wellem. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Humas Polres Sumba Barat Daya.

Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Laksanakan Tahap II, Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian dengan Pemberatan ke Kejaksaan