Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

SUMBA BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan dua tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial Y.B.D. dan Y.L.U.N. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP Tahun 2023. Perkara ini berawal dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 Wita di Kampung Wanno Baru, Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya dengan seorang warga berinisial M.Y.M. sebagai pelapor sekaligus korban. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Sumba Barat menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21), sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya BRIPKA Muhammad Nur bersama personel Unit Pidum, yaitu BRIPTU Abdullah Muhammad, BRIPDA Gabriel Tani, dan BRIPDA Jedli Kune. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sebagai bentuk komitmen Polres Sumba Barat Daya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat