Polres Sumba Barat Daya Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) Terhadap Anggota yang Melanggar Kode Etik

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya, melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hal ini menandai berakhirnya masa pengabdian anggota tersebut di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kedua personel yang melanggar kode etik Kepolisian tersebut berpangkat Aiptu.
Upacara ini dihadiri oleh Wakapolres Sumba Barat Daya, Para Kabag, Kasat, Kasi, dan Perwira dan Staf Polres, yang bertempat di lanpangan apel Polres Sumba Barat Daya Senin, (05/05/2025) Pukul 08.00 Wita.
Dengan di Pimpin langsung Kapolres Sumba Barat Daya upacara PTDH ini di lakukan dengan dasar Suruat Keputusan Nomor : KEP/712/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 dan Nomor : KEP/140/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.
Disiplin sebagai anggota Polri sudah mendarah daging semenjak seseorang memilih menjadi Polisi sebagai profesinya, karena dalam tahap pendidikan pembentukan, hal ini menjadi prioritas utama.
Profesi Polri yang memiliki kewenangan yang sangat luas, dalam memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dibutuhkan sikap disiplin yang tinggi, jika tidak maka yang ada hanyalah pelanggaran.
Dalam amanatnya, Kapolres Sumba Barat Daya Menyampaikan upcara PTDH dilakukan sebagai wujud dan relasi komitmen pinpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik Kepolisian.
Di akhir upacara Kapolres kembali mengingatkan untuk seluruh personel tetap senantiasa tanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman” pesan Kapolres (DM43).