Jelang Pilkada 2024, Kapolres SBD Perintahkan Jajaran Polsek Tertibkan Penggunaan Senjata Tajam (Sajam)
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Mengutamakan kenyamanan dan keamanan masyarakat SBD melalui langkah preventif yang menjadi atensi Kapolres SBD AKBP Sigit Harimbawan, S.H.,S.I.K.,M.H. Dengan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan dan membawa senjata tajam (sajam).
Dalam hal ini memasuki tahapan Pilkada serentak 2024, Operasi razia senjata tajam (Sajam) yang dilakukan sebagai bentuk antisipasi dampak yang akan terjadi apabila tidak ada tindakkan pencegahan Rabu, (18/19/2024) Pukul 09.00 Wita.
Melihat dari beberapa kasus pembunuhan yang terjadi di Kab. SBD, Kapolres SBD mengambil langkah tersebut tanpa pandang bulu namun tetap menghormati apa yang sudah menjadi budaya masyarakat SBD dengan membedakan penggunaan Sajam saat acara ritual adat dan berkebun dengan penggunaan Sajam yang bukan pada tempatnya.
Kepada Humas Polres SBD, Kapolres SBD mengatakan bahwa "Kita semua menginginkan kehidupan yang aman, nyaman dan tentram. Dalam Pilkada 2024 yang menjadi harapan bersama kita saling melengkapi, saling mengingatkan dalam menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat yang kondusif" ujar Kapolres SBD.
Razia tersebut rutin dilakukan pada Polsek jajaran melalui operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan). selama proses demokrasi Pilkada 2024 berlangsung (DM43).