nit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Laksanakan Pelimpahan Tahap II Kasus Persetubuhan Terhadap Anak ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat
nit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Laksanakan Pelimpahan Tahap II Kasus Persetubuhan Terhadap Anak ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat
SUMBA BARAT DAYA – Polres Sumba Barat Daya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan anak. Pada Jumat (19/6/2026) pukul 13.00 Wita, penyidik Unit PPA melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berinisial Y.U.L. diserahkan untuk proses penuntutan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dipersangkakan dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/51/II/2026/SPKT/RES. SBD/POLDA NTT tanggal 12 Februari 2026, hingga diterbitkannya surat P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada 18 Juni 2026 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, AIPDA Putu Bagus Alit Mahendra, S.H., didampingi personel Unit PPA, yaitu BRIPTU Domingga Trimita Ida No dan BRIPDA Marko Kristanto.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Dengan terlaksananya pelimpahan Tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan, sebagai bentuk komitmen Polres Sumba Barat Daya dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan khusus.