Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Sumba Barat Daya – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Kamis (9/7/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tiga tersangka yang diserahkan yakni Leonardus Bali alias Bapak Putri, Aloysius Ama Kii alias Bapak Satria, dan Yosep Baly alias Bapak Devan, beserta barang bukti terkait perkara. Kegiatan berlangsung pada pukul 12.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, BRIPKA Muhammad Nur, didampingi personel Unit Pidum, yaitu BRIPTU Bernardinus Sile I Purab, BRIPDA Jedli Kune, dan BRIPDA Ade Syarif Mulyadin. Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/IV/2026/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 3 April 2026, serta Surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor B-930B/N.3.20/Eku.1/07/2026 tanggal 7 Juli 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa terjadi pada 2 April 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di rumah pelapor, Yoseph Ama Kii alias Bapak Jaya, yang berlokasi di Kampung Gollu Kawat, Desa Wee Londa, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Sumba Barat Daya berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat