Kapolres Sumba Barat Daya Sematkan Pita Tanda Dimulainya Operasi Patuh Turangga 2025

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, S.I.K.,M.Si. Secara resmi menyematkan pita kepada perwakilan personel dalam apel gelar pasukan Operasi Patuh Turangga 2025. Penyematan pita tersebut menjadi simbol dimulainya operasi yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan Senin (14/07/2025) Pukul 08.00 Wita.
Apel gelar pasukan yang berlangsung di lapangan Mapolres Sumba Barat Daya yang dihadiri oleh Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonu Wulla, S.T, Wakapolres Sumba Barat Daya, Wadanyon C Pelopor Brimob SBD , Pasi OPS Kodim 1629/Sumba Barat Daya, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sumba Barat Daya, Kasat Pol PP Kab. Sumba Barat Daya, Kepala PT. Jasa Rahaja Kab. Sumba Barat Daya, Kadis Kesehatan Kab. Sumba Barat Daya, Para PJU dan Kapolsek Jajaran Polres Sumba Barat Daya.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya.
Permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilotas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam amanatnya, Kapolres Sumba Barat Daya Menyampaikan bahwa Operasi Patuh Turangga 2025 mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, dengan tetap menindak tegas pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.
"Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga merupakan upaya menyeluruh untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Kami berharap masyarakat bisa menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," tegas Kapolres.
Adapun sasaran dalam Operasi Patuh tahun ini meliputi pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, pengendara di bawah umur, mengemudi sambil menggunakan ponsel, berkendara dibawah pengaru alkohol serta kendaraan yang tidak sesuai standar teknis dan pengendara di bawah umur.
Polres Sumba Barat Daya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung jalannya operasi ini dengan meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas, demi keselamatan bersama (DM43).