Pelaku Pembunuhan Berinisial GB Di Ringkus Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Saat Mencoba Melarikan Diri
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Kurang lebih satu bulan proses penyelidikan terkait kasus pembunuhan Kali Ngara yang terjadi akibat ketersinggungan saat berada pada sebuah acara Syukuran yang bertempat di Kado bepa Desa. Torara Kec Wewewa Barat Kab. Sumba Barat Daya. Minggu (20/02/2022) Pukul 21.00 Wita.
Di Pimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres AIPDA I Kadek Nata bersama gabungan Personen Polsek Wewewa Barat dan Polsek Wewewa Timur dengan berbekal informasi yang di dapati gabungan Personel tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dimana pelaku tersebut berada.
Tak butuh waktu lama tim berhasil mengamankan pelaku saat pelaku mencoba melarikan diri bertempat di rumah pelaku Puu Wasu Desa. Kali Ngara, Kec.Wewewa Tengah ,Kab.Sumba Barat Daya, Sabtu (26/03/2022) Pukul 17.30 Wita.
Kanit Pidum menjelaskan bahwa Penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 12/ II / 2022 / POLDA NTT / RES. SBD, Sek WT , Tanggal 20 Februari 2022. Terkait tindak Pidana Pembunuhan Seperti yang di atur dalam pasal 338 KUHP, dimana Pelaku inisial GB menghabisi nyawa seorang laki-laki dengan berinisial RH yang merupakan saudara sepupunya.
Atas usaha yang di lakukan oleh gabungan Personel Sat Reskrim, Kapolres Sumba Barat Daya AKBP SIGIT HARIMBAWAN, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi atas kerja keras tim gabungan yang cepat dan tanggap akan situasi saat kejadian.
Atas apa yang telah terjadi, sampai merenggut nyawa orang, Kapolres Sumba Barat Daya akan tindak tegas kepada pelaku pembunuhan sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
Lebih lanjut, gabungan Personel langsung bergeser ke Mapolres Bersama pelaku dan barang bukti sebilah parang guna Penyidikan untuk penyelidikan lebih lanjut sebagai informasi tambahan (DM43).