Satlantas Polres Sumba Barat Daya Laksanakan Tahap II Perkara Kecelakaan Lalu Lintas ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Satuan Lalu Lintas Polres Sumba Barat Daya melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Jumat (10/7/2026) pukul 14.00 Wita. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/V/2026/SPKT.SATLANTAS/RES SBD/POLDA NTT tanggal 11 Mei 2026, terkait perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pelaksanaan Tahap II, Unit Gakkum Satlantas Polres Sumba Barat Daya menyerahkan tersangka atas nama Andreas Ngongo Katoda beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan dipimpin oleh Ps. Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumba Barat Daya bersama personel Unit Gakkum dengan sasaran utama terlaksananya proses penegakan hukum secara efektif dan akuntabel. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Pelaksanaan Tahap II ini menjadi wujud komitmen Satlantas Polres Sumba Barat Daya dalam menuntaskan setiap proses hukum secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Satlantas Polres Sumba Barat Daya Laksanakan Tahap II Perkara Kecelakaan Lalu Lintas ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat