Jenazah Bayi Di Temukan Dalam Keadaan Tidak Utuh, Polres Sumba Barat Daya Selidiki Pelaku Pembuangan

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Bertempat di kampung Iru Kawango, Desa. Tanjung Karoso, Kec. Kodi, Kab. Sumba Barat Daya Kamis, (03/04/2025) Pukul 16.00 Wita.
Warga masyarakat Tanjung Karoso dihebohkan dengan penemuan Jenazah bayi dalam keadaan tidak utuh. Penemuan ini berawal dari saksi Dominggus Dengi Gheru bahwa sekitar Pukul 16.00 wita pada saat saksi hendak berjalan pulang ke rumahnya yang berada di dalam Kampung Iru Kawango, saksi melihat seekor anjing sementara memakan sesosok mayat bayi, tepatnya di samping rumah Kepala Dusun an. Kornelis Ndara Kali.
Dari penemuan tersebut saksi langsung memanggil beberapa saksi lainnya untuk menyaksikan bahwa ada jenazah bayi yang di gigit oleh seekor anjing di samping rumah Kepala Dusun sehingga kondisi mayat sudah tidak utuh lagi, ( Ditemukan dalam keadaan satu kaki ) Karena kondisi jenaza yang tidak utuh.
Mendapat laporan serta postingan yang beredar di media sosial, Sat Reskrim yang dipimpin oleh AKP I Ketut Rai Artika, S.H. langsung bergerak ke lokasi penemuan untuk melakukan evakuasi dan penyelidikan dengan di bantuh oleh Kapolsek Bondo Kodi bersama personel.
Kepada Humas Polres Sumba Barat Daya, Kasat Reskrim AKP I Ketut Rai Artika, S.H. Mengatakan bahwa dalam evakuasi jenazah bayi yang tanpa identitas, tanpa jenis kelamin tersebut sekarang di titipkan di ruang penyimpanan jenazah di RSU Renda Bolo, kota tambolaka, kab. SBD guna di lakukan pengecekan secara medis.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa saat ini belum diketahui pelaku pembuang bayi sehingga tidak dapat mastikan modus pelaku pembuang bayi hingga dalam kondisi tidak utuh. Pihak Kepolisian Resor Sumba Barat Daya saat ini sedang melakukan penyelidikan sehingga kasus ini secepatnya terungkap.
Pihak Polsek juga akan terus mengedepankan peran dan fungsi Bhabinkamtibmas Polsek kodi untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu melakukan pengawasan terhadap anak perempuan agar tidak terjadi kejadian serupa dengan menjalin kerjasama bersama Pemerintah Kecamatan maupun desa (DM43).