Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Laksanakan Tahap II Perkara Persetubuhan terhadap Anak

SUMBA BARAT DAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada Kamis (2/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/51/III/2026/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 19 Maret 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial N.L. beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada 28 Januari 2026 dan 8 Februari 2026 di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Wanno Datara, Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya. Demi melindungi hak korban serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemberitaan, identitas korban tidak dipublikasikan. Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kanit PPA AIPDA Putu Bagus Alit Mahendra, S.H., didampingi personel Unit PPA, yaitu BRIGPOL Vian Uma Kalada, S.H., dan BRIPDA Marko Kristanto. Satreskrim Polres Sumba Barat Daya berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya perkara yang melibatkan perempuan dan anak. Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Laksanakan Tahap II Perkara Persetubuhan terhadap Anak