PENYALAHGUNAAN SENAPAN ANGIN DI SUMBA BARAT DAYA, 1 ORANG MENINGGAL DUNIA
PENYALAHGUNAAN SENAPAN ANGIN DI SUMBA BARAT DAYA, 1 ORANG MENINGGAL DUNIA
Tambolaka – Telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan senapan angin yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di wilayah Desa Wee Pangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Korban diketahui berinisial M.M.K. (24), seorang mahasiswa asal Desa Wee Pangali, Kecamatan Kota Tambolaka. Sementara pelaku berinisial A.B.K. (20), seorang petani yang juga berasal dari desa yang sama.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, yakni L.G.B. (41) dan A.M.K. (10), kejadian bermula saat pelaku datang ke sebuah kios untuk membeli rokok. Setelah dilayani oleh adik korban, pelaku keluar dari kios dan kemudian ditegur oleh korban. Dalam suasana bercanda, korban sempat mengucapkan kalimat yang menantang pelaku untuk menembaknya di bagian dada.
Mendengar ucapan tersebut, pelaku kemudian mengokang senapan angin miliknya dan melepaskan satu kali tembakan yang mengenai dada kanan korban. Korban langsung terjatuh ke tanah. Ayah korban yang melihat kejadian tersebut segera membawa korban ke RS Karitas Waitabula guna mendapatkan pertolongan medis.
Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis akibat luka tembak yang dialaminya.
Adapun senapan angin yang digunakan pelaku berupa senapan uklik/pompa merek Mauser dengan kaliber 4,5 mm (0.177 inch), yang memiliki kekuatan tembakan sekitar 600 hingga 1000 fps dengan jarak efektif akurasi antara 30 hingga 50 meter.
Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa senapan angin yang digunakan dalam kejadian tersebut. Selain itu, petugas juga telah melakukan pendataan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta visum et repertum guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. *b3y*