Pendekatan Keadilan Restorative Justice, Piket SPKT Polres SBD Menyelesaikan Perkara Penganiayaan
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Sebagai fungsi Kepolisian khususnya Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBD yang selalu antusias dalam penanganan setiap perkara 1 X 24 Jam yang terjadi di wilayah hukum Polres SBD Minggu (26/06/2022) Pukul 22.00 WITA.
Khusus penganiayaan yang di lakukan seorang pria berinisial OD (59) bersama dengan OP (46) warga masyarakat Pintu Sapi Kec Kec. Kota Tambolaka, Kab. SBD terhadap adik kandungnya yang berinisial OR (44).
Sesuai dengan Pelapor OR atau korban bahwa OD bersama OP pada awalnya mendatangi rumah OR yang merupakan adik kandungnya dengan maksud mengundang untuk mengikuti acara kumpul tangan di rumahnya OP dengan keadaan dibawah pengaruh minuman keras (miras) jenis Peci. Namun dengan nada bahasa yang keras dan tidak di terima oleh OR maka OD bersama OP langsung mengayunkan tangan dan mengenai tepat pada bagian telinga dari OR.
Kejadian tersebut disaksikan oleh Istri OR yang berinisial YW (36), dari kejadian tersebut OR langsung mendatangi SPKT Polres untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan pengaduan dari OR, SPKT Polres yang tergabung dari gabungan Personil Sat Reskrim dan Intelkam Polres langsung bergerak dengan mendatangi lokasi kejadian dimana OD bersama OP masih berada di lokasi tersebut.
Tak butuh waktu lama dengan humanis gabungan Personel Polres meminta kepada kedua pelaku bersedia agar di bawa ke Polres untuk dipertemukan guna proses atau tindakan lebih lanjut.
Usai mendatangi lokasi kejadian kedua pihak di pertemukan di Mapolres guna di mediasi oleh kanit 1 SPKT Polres SBD AIPDA Stefanus A.R.M Tukan. Dari semua penjelasan kedua belah pihak yang sudah disampaikan berdasarkan kejadian yang dialami pihak korban dan pelaku.
Dijelaskan oleh Kanit 1 SPKT Polres, bahwa permasalahan yang dialami kedua pihak karena dibawah pengaruh alkohol untuk apapun persoalannya kalau masih bisa untuk di mediasi. Sebab keduanya masih saudara kandung.
Dengan segala ketulusan hati, dari kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tanpa ada unsur keterpaksaan dari mana pun keduanya sepakat dengan secara pendekatan perdamaian kekeluargaan atau Restorative Justice dimana sesuai dengan program yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua pihak di atas materai 10.000 dan disaksikan oleh Kepolisian SPKT Polres SBD dengan isi dalam surat pernyataan bahwa keduanya saling memaafkan satu sama lain dan tidak akan mengulangi kejadian yang sama. Apabila kedua belah pihak mengingkari isi pernyataan yang sudah disepakati maka siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku (DM43).