Pencabulan Sesama Jenis : Tersangka YURP Terancam Dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 290 ke-1e KUHP

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Kepolisian Resor Sumba Barat Daya (SBD) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menahan seorang pria berinisial YURP (25) Tahun, tersangka dalam kasus pencabulan sesama jenis. Tersangka kini dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana berat. Bertempat di Aula Polres SBD Selasa, (14/10/2025) Pukul 10.00 Wita.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap seorang korban laki-laki berinisial AJG (25) Tahun dalam kondisi korban sedang tidur dan di bawa pengaru alkohol. Perbuatan tersebut dilakukan setelah para pihak mengonsumsi minuman keras tradisional jenis Moke.
Pelaku dalam kasus ini adalah YURP (25), yang saat ini telah resmi ditahan. Korban adalah seorang pria yang identitasnya tidak dapat disebutkan demi perlindungan privasi.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu 27 September 2025 dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita. Sebelumnya, korban, pelaku, dan saksi mengonsumsi miras jenis Moke sebanyak tiga botol berukuran 600 ml mulai sekitar pukul 24.00 Wita.
Tersangka YURP (25) telah ditahan oleh Unit PPA Polres SBD sejak tanggal 9 Oktober 2025, setelah sebelumnya bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Kejadian terjadi di kamar korban AJG (25), tempat korban sedang tidur setelah pesta minuman keras. Tersangka kemudian masuk ke kamar korban tanpa izin dan melakukan tindakan pencabulan.
Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan pencabulan dilakukan saat tersangka dan korban dalam pengaruh minuman keras. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian menyelinap masuk ke kamar korban dan melakukan aksi cabul.
Sekitar pukul 02.00 Wita, setelah korban tertidur, tersangka masuk ke kamar korban dan berbaring di tempat tidur yang sama. Di situ, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban. Aksi ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polres SBD.
Dua Pasal yang Menjerat Tersangka, Kasi Humas Polres SBD menjelaskan bahwa tersangka YURP dijerat dengan: Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 290 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Humas
Hingga saat ini, penyidik Unit PPA Polres SBD masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka YURP telah resmi dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut (DM43).