Cegah Laka Lantas Jelang Idul Fitri 1445 H, Sat Lantas Polres SBD Rutin Laksanakan Operasi Keselamatan

Cegah Laka Lantas Jelang Idul Fitri 1445 H, Sat Lantas Polres SBD Rutin Laksanakan Operasi Keselamatan

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Meningkatkan upaya serta memastikan ketertiban dalam berlalu lintas, Satuan Tugas (Satgas) Preventif Ops Keselamatan Turangga 2024 Polres SBD terus memberikan penertiban, imbauan ,serta melakukan penindakan kepada pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran, Kamis (14/3/2024) Pukul 10.00 Wita, bertempat di depan Polsek Kota Tambolaka, Kec. Kota Tambolaka, Kab. SBD.

Kegiatan operasi keselamatan kali ini melibatkan gabungan personel Polres yang namanya tertera dalam Surat Perintah Kapolres SBD, dengan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres SBD Iptu I Wayan Suardika, S.H, di dampingi KBO Lantas Ipda Elfridus Arem, S.Sos. Bersama Kanit Kamsel Bripka Nirwan, S.H, operasi keselamatan Turangga ini menekankan tindakan preemtif, preventif, dan persuasif dengan pendekatan humanis, bertujuan mendisiplinkan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas.

Harapan dari dilakukannya operasi turangga adalah agar masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, lebih memperhatikan kelengkapan kendaraan dan keselamatan saat berkendara, seperti SIM, STNK, penggunaan helm, sabuk pengaman, kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, dan hal-hal lainnya, dengan sasaran operasi ini adalah pengendara dan penumpang kendaraan roda 2 yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm SNI, menggunakan handphone saat berkendara, berboncengan lebih dari satu, menggunakan knalpot brong, melawan arus, di bawah umur, berkendara dalam pengaruh alkohol, serta kendaraan roda 4 ataupun roda 6 yang menggunakan strobo, sirene, dan kendaraan overload/overdimensi.

Satuan Lantas Polres SBD melakukan pemeriksaan secara humanis, termasuk pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan seperti plat nomor, knalpot, kaca spion, lampu sein, seat belt, serta larangan mengangkut penumpang melebihi kapasitas muatan bagi pengemudi roda empat/angkutan umum.

Kepada Humas Polres SBD Kasat Lantas mengatakan bahwa Operasi ini kita laksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Sasaran operasi mencakup segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menghambat dan mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas (DM43).