Sat Samapta Polres Sumba Barat Daya Laksanakan Penyelesaian Perkara Tipiring Kasus Penganiayaan Secara Persuasif
Sat Samapta Polres Sumba Barat Daya Laksanakan Penyelesaian Perkara Tipiring Kasus Penganiayaan Secara Persuasif
Tambolaka – Satuan Samapta Polres Sumba Barat Daya terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Pada Senin (6/7/2026), Sat Samapta melaksanakan upaya penyelesaian perkara Tipiring terkait kasus penganiayaan yang berlangsung di ruang Sat Samapta Polres Sumba Barat Daya.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/290/XII/2025/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda NTT tanggal 16 Desember 2025.
Sebelumnya, perkara penganiayaan tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya. Namun, setelah dilakukan kajian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan, perkara tersebut dinilai termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sehingga penanganannya dilimpahkan kepada Satuan Samapta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyelesaiannya, penyidik Tipiring telah melakukan berbagai upaya persuasif dengan mendatangi kediaman korban maupun terduga pelaku untuk membangun komunikasi dan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara damai.
Meski demikian, hasil pertemuan yang telah dilaksanakan belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Oleh karena itu, proses penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penanganan perkara Tipiring secara profesional, humanis, dan mengedepankan pendekatan restorative apabila dimungkinkan, Polres Sumba Barat Daya berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.