Satlantas Polres Sumba Barat Daya Bersama Bapenda Gelar Operasi Gabungan, Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas dan Administrasi Kendaraan

Tambolaka – Satuan Lalu Lintas Polres Sumba Barat Daya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan Operasi Gabungan di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya pada Senin (6/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta administrasi kendaraan bermotor. Operasi gabungan dimulai pada pukul 09.00 Wita berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprintgas/70/VII/HUK.6.6./2026/Sat Lantas dan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Sumba Barat Daya, IPTU Elias Ballo, S.H., bersama personel Satlantas serta petugas dari Bapenda Kabupaten Sumba Barat Daya. Pelaksanaan operasi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Juli 2026. Adapun sasaran operasi meliputi kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), penggunaan knalpot brong atau racing, kendaraan tanpa pelat nomor, serta berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya. Pada hari pertama pelaksanaan operasi, petugas melakukan penindakan terhadap sebanyak 16 kendaraan yang terdiri dari 2 unit kendaraan roda empat (R4) dan 14 unit kendaraan roda dua (R2) yang ditemukan melakukan pelanggaran. Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Sumba Barat Daya bersama Bapenda Kabupaten Sumba Barat Daya mengedepankan upaya preventif dan edukatif guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 12.00 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Satlantas Polres Sumba Barat Daya Bersama Bapenda Gelar Operasi Gabungan, Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas dan Administrasi Kendaraan