Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Ungkap Kasus Pencabulan, Curas, dan Pengrusakan

SUMBA BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Barat Daya mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan, pencurian dengan kekerasan, serta pengrusakan yang terjadi di wilayah Pantai Pailiang, Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya. Kasus tersebut dilaporkan pada 22 Juni 2026 dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam perkara ini, korban berinisial I.M.C., seorang warga negara asing, diduga menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak yang berkonflik dengan hukum berinisial A.H.. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 22 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di kawasan Pantai Pailiang. Saat itu korban sedang berada di lokasi wisata sebelum diduga mengalami tindakan kekerasan, pencabulan, serta kehilangan telepon genggam miliknya. Handphone tersebut kemudian ditemukan dalam kondisi rusak akibat dirusak oleh pelaku. Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu unit telepon genggam yang ditemukan dalam keadaan rusak. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp25.102.000. Atas perbuatannya, A.H. disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan. Satreskrim Polres Sumba Barat Daya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Ungkap Kasus Pencabulan, Curas, dan Pengrusakan