Kapolda NTT Keluarkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Kapolda NTT Keluarkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Kupang – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan maklumat tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah pencegahan terhadap terjadinya kebakaran yang dapat merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
Dalam maklumat tersebut, Kapolda NTT menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama. Pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai sangat berbahaya karena dapat menyebabkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta mengganggu kesehatan masyarakat, terutama saat memasuki musim kemarau.
Polda NTT mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan perusahaan agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolda NTT menekankan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum tersebut dilakukan demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian alam di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Melalui maklumat ini, masyarakat diharapkan dapat lebih peduli terhadap lingkungan dengan bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Edukasi serta kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga alam demi masa depan generasi mendatang.
“Stop Karhutla, Jaga Alam, Jaga Kehidupan” menjadi pesan utama yang disampaikan sebagai ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah NTT.