PATROLI PERAIRAN DARI TIM SAT RESKRIM DAN POS KP3 LAUT WAIKELO BERHASIL MENEMUKAN 1 UNIT KAPAL PENGANGKUT HEWAN TERNAK YANG MASUK SECARA ILEGAL DI KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
TRI BRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA:
Kepolisian Resor Sumba Barat Daya Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu ( TIPIDTER ) berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah ekor hewan ternak yang dimasukkan secara ilegal ke Kabupaten Sumba Barat Daya oleh terduga berinisial EKM ( 29 ) Tahun. Bertempat di Pelabuhan Penyebrangan Waikelo Jumat, ( 24/10/2025 ) Pukul 23:00 Wita.
Dugaan Ini bermula saat beredarnya kabar di media sosial mengenai adanya hewan ternak yang masuk secara ilegal dari kabupaten Bima ke Kabupaten Sumba Barat Daya.
Terduga dalam Kasus ini EKM ( 29 ) Tahun merupakan seorang kapten kapal yang membawa hewan ternak tersebut dari kabupaten Bima untuk masuk ke kabupaten Sumba Barat Daya melintasi Pantai Bahewa, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba barat Daya.
Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 17:30 Wita. Sebelumnya beredar di media sosial terkait adanya hewan ternak yang masuk ke kabupaten Sumba barat daya secara ilegal sehingga Kapolres Sumba Barat Daya memerintahkan Tim Satuan Reskrim dan Personil Pos KP3 laut untuk melaksanakan patroli perairan dan berhasil menemukan satu ( 1 ) Unit Kapal yang sedang berlabu di Pantai Bahewa, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Setelah menemukan kapal tersebut Tim Sat Reskrim dan Pos KP3 Laut Waikelo melakukan pemeriksaan awal terhadap Kapal tersebut dan menemukan dua puluh satu ( 21 ) hewan ternak. Kapal tersebut langsung di arahkan ke pelabuhan waikelo untuk di tindak lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut hewan ternak yang dimasukkan secara ilegal ini merupakan ancaman penyebaran penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) di kabupaten Sumba barat daya sehingga Polres Sumba barat daya bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Kantor Karantina Waikelo untuk, “Mencegah terjadinya penyebaran penyakit di kabupaten Sumba barat Daya,“
tegas Wakapolres.
Terduga dijerat dengan : Pasal 35 ayat satu ( 1 ) a Jo Pasal 88 huruf a undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina.
Serta merujuk pada Undang-Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan, dan tumbuhan maka terhadap barang temuan akan diserahkan kepada karantina kabupaten Sumba Barat Daya untuk di lakukan karantina ( IO1 ).

Humas Polres Sumba Barat Daya

