Rekonstruksi Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Limbu Kembe, Kanit Pidum Polres SBD Sebut Ada 11 Adegan
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Rekonstruksi kasus penyerangan dan pembunuhan yang terjadi di Kampung Ndore, Desa. Limbu Kembe, Kec. Kodi Utara, Kab. Sumba Barat Daya (SBD) pada tanggal 20 Juli 2024 yang menggemparkan masyarakat setempat ini menyita perhatian publik setelah terungkapnya Pelaku berinesial HR dengan sejumlah individu dalam insiden yang merenggut nyawa Lelaki Ruben Rangga Mone berusia 62 Tahun.
Bertempat di Mapolsek Kodi Utara Senin, (02/09/2024). Pukul 11.00 Wita reka ulang 11 adegan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres SBD yang dihadiri Kapolsek Kodi Utara IPDA Victor Hendra Nana, S.H. Bersama saksi-saksi dan para Pelaku dalam insiden tersebut.
Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres SBD, Aipda I Kadek Nata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini terdapat 11 adegan yang dirancang untuk memperjelas jalannya peristiwa serta kronologi kejadian. "Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap detail dari setiap tahapan peristiwa, sehingga seluruh elemen kasus bisa diperjelas dan disesuaikan dengan keterangan dari saksi serta barang bukti yang ada," ungkapnya.
Adegan-adegan tersebut meliputi berbagai peristiwa penting, mulai dari awal mula terjadinya penyerangan hingga terjadinya pembunuhan. Setiap adegan dihadirkan dengan saksama agar bisa memberikan gambaran jelas mengenai peran masing-masing pelaku dan bagaimana insiden tersebut terjadi.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh pihak keluarga korban dan serta masyarakat setempat yang mengikuti jalannya proses dengan penuh perhatian. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.
Kanit Pidum Polres SBD menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil," tambahnya.
Dengan selesainya rekonstruksi, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya. Proses penyidikan akan dilanjutkan untuk memastikan bahwa setiap pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku (DM43).