Sebanyak 588 Liter Minuman Keras (Miras) Berhasilkan Di Amankan Oleh Gabungan Personel Polres SBD Dalam 5 Hari Ops Pekat Turangga 2024
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Upaya meningkatkan kenyamanan kamtibmas di wilayah hukum Polres SBD melalui Operasi Pekat Turangga 2024, Jumat (16/08/2024) Pukul 09 Wita.
Pelaksanaan Operasi Pekat Turangga di wilayah hukum Polres SBD yang dipimpin KA UKL Aipda Muhlis bersama gabungan personel yang terlibat dalam pelaksanaan operasi berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sumba Barat Daya Nomor : Sprin / 234 / VIII / OPS 1.3 / 2024, dengan sasaran operasi minuman keras (Miras), senjata tajam (Sajam), Prostitusi, Judi, Narkoba, Premanisme dan Makanan atau produk kadaluarsa.
Dalam pelaksanaan Operasi pekat kali ini, Polres SBD mengutamakan target yang dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sehingga dengan di amankannya 588 Liter Miras dapat mengurangi dampak dari mengkonsumsi Miras serta melakukan pencegahan penyakit masyarakat.
Dari hasil temuan persinel di kapangan, tidak menutup kemungkinan kedepannya sampai Tanggal 26 Agustus 2024 akan ada lebih banyak lagi Miras yang di amankan selama operasi berlangsung, mengingingat tahapan Pilkada serentak 2024.
Selain itu melalui Operasi Pekat ini Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H.,S.I.K.,M.H. Mengatakan bahwa Operasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan dan mempersempit segala tindakan kejahatan jelang tahapan Pilkada 2024 di Kab. Sumba Barat Daya.
"Kebanyakan dari tindak kriminal yang terjadi bisa di akibatkan efek dari mengkonsumsi miras sehingga upaya-upaya dalam operasi ini dapat semaksimal mungkin meminimalisirkannya, tidak hanya itu kami juga memeriksa makanan dan minuman kadaluarsa dari beberapa sampel produk yang kami cek langsung pada toko utama pendistribusi makanan ke pedangang kecil yang ada di Kab.SBD untuk memastikan keamanan makanan yang beredar di masyarakat.
Ucapan terima kasih KA UKL Aipda Muhlis kepada pemilik toko atau penjual karena cukup teliti dalam mendistribusikan barang atau kebutuhan sembako kepada masyarakat masih memperhatikan batas kadaluarsa produk yang dijual (DM43).