Polres Sumba Barat Daya Hadiri Rapat Pendataan TORA dan Pengembangan Akses Reforma Agraria
Polres Sumba Barat Daya Hadiri Rapat Pendataan TORA dan Pengembangan Akses Reforma Agraria
Tambolaka – Polres Sumba Barat Daya melalui Kanit Politik Sat Intelkam, Aipda Yohanes Alfridus Mosa Wea, menghadiri Rapat Pembahasan Pendataan Data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Akses Reform yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya, Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka, Jumat (17/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya, Yusak H.T. Benu, S.ST., dan dihadiri Wakil Bupati Sumba Barat Daya Dominikus Alphawan Rangga Kaka, S.P., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sumba Barat Lutfi Kusumo Akbar, S.H., Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Sumba Barat Daya Yengo Tanda Kawi, S.Pd., jajaran ATR/BPN, serta instansi terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya menjelaskan bahwa pendataan TORA bertujuan memperoleh data yang akurat mengenai tanah yang dapat dijadikan objek reforma agraria sehingga proses penataan aset dan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.
Ia juga menyampaikan bahwa ATR/BPN Kabupaten Sumba Barat Daya telah membentuk tim ukur dan survei yang melakukan pendataan di Desa Mila Ate dan Desa Borukaghu, Kecamatan Wewewa Selatan. Kedua desa tersebut direncanakan menjadi kawasan pengembangan pembangunan sehingga diperlukan data pertanahan yang valid sebagai dasar perencanaan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Dominikus Alphawan Rangga Kaka, menegaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis pemerintah yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap seluruh proses pendataan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga menghasilkan data yang valid sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, legalisasi tanah melalui program TORA perlu didukung dengan pengembangan akses berupa permodalan, peningkatan kapasitas usaha, akses pasar, serta pendampingan lintas sektor agar manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil survei dan pengukuran oleh Tim ATR/BPN Kabupaten Sumba Barat Daya, kemudian dilaksanakan sesi diskusi, penyampaian saran, dan masukan dari seluruh peserta rapat guna menyempurnakan pelaksanaan program Reforma Agraria di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kehadiran Polres Sumba Barat Daya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi antarinstansi dalam mendukung program strategis pemerintah, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar seluruh tahapan pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif serta berakhir pada pukul 12.30 WITA.