Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Lakukan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Lakukan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
SUMBA BARAT DAYA – Satreskrim Polres Sumba Barat Daya melalui Unit Pidana Umum (Pidum) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial A.D.K. dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di halaman RSUD Reda Bolo, Desa Watu Kawula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Penahanan dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, Surat Penetapan Tersangka, dan Surat Perintah Penahanan yang telah diterbitkan sesuai ketentuan hukum.
Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 17.15 Wita dengan korban berinisial G.G.L.M. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan A.D.K. sebagai tersangka.
Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juni 2026 hingga 18 Juli 2026, guna kepentingan proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Sumba Barat Daya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Selama pelaksanaan penahanan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.