Polres Sumba Barat Daya Amankan Pelaksanaan Konstatering Objek Eksekusi di Desa Moro Manduyo

SUMBA BARAT DAYA – Polres Sumba Barat Daya melaksanakan pengamanan kegiatan konstatering (pencocokan objek eksekusi) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Waikabubak terhadap objek sengketa perdata di Desa Moro Manduyo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, pada Senin (29/6/2026). Kegiatan dimulai pukul 11.00 Wita dan dihadiri oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Waikabubak, kuasa pemohon eksekusi, pihak termohon eksekusi, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya, serta para pihak yang berkepentingan dalam perkara. Konstatering dilaksanakan berdasarkan perkara permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Wkb jo 9/Pdt.G/2023/PN Wkb jo 51/PDT/2024/PT KPG jo 6684 K/Pdt/2024 terhadap sebidang tanah seluas 42.060 meter persegi yang berlokasi di Desa Moro Manduyo, Kecamatan Kodi Utara. Dalam pelaksanaannya, Panitera Pengadilan Negeri Waikabubak menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan konstatering kedua yang bertujuan untuk memastikan kembali batas-batas objek eksekusi melalui pengukuran ulang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya. Pengukuran dilakukan guna memperoleh kepastian mengenai letak dan batas objek sesuai dengan putusan pengadilan serta data pertanahan yang berlaku. Pihak termohon menyampaikan persetujuannya terhadap pelaksanaan pengukuran oleh petugas Kantor Pertanahan dan berharap proses penentuan batas tanah dilakukan sesuai dengan data sertifikat yang dimiliki sehingga dapat menghindari perbedaan penafsiran mengenai objek sengketa. Untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, Polres Sumba Barat Daya melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sumba Barat Daya bersama unsur Batalyon C Satbrimob Polda Nusa Tenggara Timur sesuai Surat Perintah Kapolres Sumba Barat Daya. Berdasarkan hasil konstatering, diketahui bahwa bangunan rumah yang ditempati salah satu pihak termohon tidak termasuk dalam wilayah objek eksekusi. Sementara itu, pihak termohon menyatakan keberatan terhadap penentuan batas sebelah selatan objek dan memilih tidak menandatangani berita acara yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Waikabubak. Seluruh rangkaian kegiatan konstatering berakhir pada pukul 16.10 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Sumba Barat Daya berkomitmen untuk terus memberikan pengamanan terhadap setiap proses hukum guna memastikan seluruh tahapan berjalan dengan aman serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sumba Barat Daya Amankan Pelaksanaan Konstatering Objek Eksekusi di Desa Moro Manduyo
Polres Sumba Barat Daya Amankan Pelaksanaan Konstatering Objek Eksekusi di Desa Moro Manduyo