Polres Sumba Barat Daya Serahkan 2 Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksan Negeri Sumba Barat

Polres Sumba Barat Daya Serahkan 2 Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksan Negeri Sumba Barat

TRIBRAT NEWS SUMBA BARAT DAYA : Kasus penyerangan yang terjadi pada Minggu 9 Maret 2025 bertempat di Kampung Marangga, Desa Tanjung Karoso, Kec. Bondo Kodi, Kab. Sumba Barat Daya.

Jumat (09/05/2025) Pukul 12.00 Wita, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya meyerahkan 2 tersangka kasus penyerangan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat yang terjadi di desa Tanjung Karoso.

Kanit Pidum Polres Sumba Barat Daya Aiptu I Kadek Nata menjelaskan bahwa ada 3 pelaku penyerangan yang terjadi di Tanjung Karoso, namun 1 dari ketiga pelaku masi dalam pencarian dan telah di terbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Di ketahui ke saat penyerahan tersangka dan barang bukti di hadapan Jaksa penuntut umum kedua pelaku mengakui bahwa kejadi tersebut benar benar terjadi yang menyebankan Korban inesial YHL luka pada bagian kepala dan korban berikut RRB luka pada bagian pundak kiri.

Kepada Humas Polres Sumba Barat Daya, Kanit Pidum menyatakan bahwa pelaku penyerangan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman Lima Tahun Enam Bulan (DM43).