Jelang Hari Bhayangkara Ke-76 Polres Sumba Barat Daya Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Turangga-2022

Jelang Hari Bhayangkara Ke-76 Polres Sumba Barat Daya Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Turangga-2022
Penyamatan Pita oleh Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M.H. bertempat halaman depan Mapolsek Loura Senin (13/06/2022) Pukul 08.00 Wita.

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Wujud dari semangat melayani demi keselamatan bersama, 
gabungan Personel Polres Sumba Barat Daya bersama Brimob Batalyon C melaksanakan Operasi Patuh Turangga-2022, bertempat halaman depan Mapolsek Loura Senin (13/06/2022) Pukul 08.00 Wita. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, S.H.,S.I.K.,M.H. bersama Wadanyon Batalyon C Pelopor AKP Sigit Wahyu Afrianto, S.I.K. dan semua PJU Polres dan juga gabungan Personil Polri  yang terlibat dalam Upacara gelar pasukan tersebut. 

Adapun amanat  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dimana dalam isi undang-undang secara umum menjelaskan terkait
Mewujudkan dan Memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Berlalu Lintas (Kamseltibcar Lantas). 
Selain itu juga untuk meminimalisir kecelakaan. 

Melalui rangkaian kegiatan apel pasukan, Kapolres menghimbau kepada personil yang akan melaksanakan tugasnya di lapangan agar bisa mengajak masyarakat untuk membudayakan tertib berlalu lintas. 

"Operasi ini tetap mengutamakan  keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Yang di tujukan untuk pengendara dibawah umur, pengendara yang belum melengkapi surat kendaraan, kelengkapan kendaraan, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman saat berkendara" Ujar Kapolres. 

Pada kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan agar melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan Kepada Seluruh Masyarakat tentang Kamseltibcar Lantas dan Bahaya Covid-19 berupa kegiatan sosialisasi, penyuluhan, melalui pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker serta melalui media sosial. 

Selain itu penertiban terhadap pelanggar lalu lintas, para personil untuk tingkatkan kedisiplinan penerapan Prokes 5M dan kegiatan ini juga menekankan masyarakat untuk menghindari segala bentuk kegiatan yang dapat menciptakan klaster baru Covid-19 (DM43).