Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Di Bekukan Oleh Sat Reskrim Polres SBD

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Di Bekukan Oleh Sat Reskrim Polres SBD

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Gerak cepat menindak lanjuti laporan pencurian dengan kekerasan yang di alami korban berinisial F (67) saat tengah berjualan di Pasar Kori Habunga Hobio, Desa. Kori, Kec. Kodi Utara Sabtu (7/10/2023), Pukul 13.00 Wita.

Atas laporan tersebut Kasat Reskrim Polres SBD Iptu Rio Rinaldy Panggabean S.Tr.K., S.I.K.,M.H. berkoordinasi dengan personel Polsek Kodi Utara untuk proses penangkapan yang di dasari oleh Laporan Polisi Nomor : LP-B / 151 / X / 2023 / SPKT / RES.SBD / POLDA NTT. Bertempat di Kampung Watu Kahale, Desa Kori, Kec. Kodi Utara Senin (09/10/2023) Pukul 01.00 Wita.

Di jelaskan secara singkat bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban sedang menunggu suaminya yang pada saat itu pergi mencari bantuan untuk mengangkut barang bawan di truk seusai Pasar Kori Habunga Hobio, lalu datang 2 orang pelaku yang tak di kenal oleh korban dan langsung menarik paksa tas dan menyeret korban sejauh 2 meter, tas tersebut berisikan uang tunai sejumlah Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Kejadian tersebut di saksikan oleh banyak orang saat korban berteriak namun tidak ada yang berani membantu di karena kedua pelaku tersebut menggunakan senjata tajam.

Penangkapan tersebut langsung di Pimpin oleh Kasat Reskrim bersama gabungan personel Reskrim dan Polsek Kodi Utara dimana pelaku berinisial IR warga kampung Watu Kahale, Desa Kori, Kec. Kodi Utara, Kab.SBD di amankan berserta barang bukti  berupa uang sebesar Rp.1.800.000-, (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), dari hasil interogasi terhadap tersangka, Sat Reskrim Polres SBD berhasil mengantongi nama dari 1 pelaku lainnya yang saat ini masih buron.

Usai penangkap Kasat Reskrim Polres SBD Iptu Rio Rinaldy Panggabean S.Tr.K., S.I.K.,M.H. saat di konfirmasikan oleh Humas Polres SBD mengatakan bahwa pengkapan ini dilakukan berdasarkan laporan  pengaduan dari masyarakat dan untuk pelaku akan di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Atas kejadian ini, pelaku berinisial IR akan di lakukan pengembangan lebih lanjut dengan tidak menutup kemungkinan IR terlibat dalam kasus tindak pidana lainnya serta sindikat dalam peristiwa yang telah terjadi" Ujar Kasat Reskrim (DM43).