Buru Pelaku Kejahatan, Tim Buser Polres SBD dan Polsek Kodi Utara Bekukan Dua Tersangka Termasuk DPO Kasus Pembunuhan

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Dalam kurun waktu singkat, gabungan Tim Buser Polres Sumba Barat Daya (SBD) dan Unit Reskrim Polsek Kodi Utara berhasil membekuk dua tersangka pelaku kejahatan pada dua lokasi berbeda. Salah satu dari tersangka yang diamankan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyerangan dan pembunuhan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 16.00 WITA terhadap tersangka berinisial RJ (27) Tahun di Kampung Hicca Gada, Desa Waitaru, Kecamatan Kodi Utara. Tersangka terlibat dalam kasus pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/155/VII/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NTT, Tanggal 23 Juli 2025.
Penangkapan kedua berlangsung di Kampung Ngora Badailo, Desa Waiholo, Kecamatan Kodi Utara pada Kamis, 24 Juli 2025 Pukul 00.30 WITA. Tersangka berinisial PPR alias PL (50) Tahun, diamankan sebagai DPO kasus penyerangan dan pembunuhan yang terjadi di wilayah yang sama. Penangkapan ini berdasarkan dua dokumen hukum yakni :
* LP-B / 201 / XI / 2023 / SPKT / POLRES SBD / POLDA NTT, Tanggal 29 November 2023
* DPO / 114 / XII / 2023 / RESKRIM, Tanggal 14 Desember 2023
Penangkapan Dua tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres SBD Aiptu Muhammad Ali Akbar dan Kanit Reskrim Polsek Kodi Utara Aiptu Hendrik Filips Tupa, S.H. Bersama gabungan Personel Unit Buser dan Polsek Kodi Utara.
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto Rantesalu, S.I.K.,M.SI. Mengapresiasi kerjasama solid antara Polsek Kodi Utara dan Tim Buser Polres yang telah berhasil mengamankan pelaku kejahatan dengan satu DPO dari tahun 2023.
Melalui Humas Polres Sumba Barat Daya, Kapolres menghimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak segan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak tegas demi menciptakan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Kapolres.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Sumba Barat Daya untuk pengembangan lebih lanjut dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan guna pengembangan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku (DM43).