Sosialisasi Surat Edaran Bupati SBD Terkait Penyebaran Covid-19 Oleh Polsek Loura

Sosialisasi Surat Edaran Bupati SBD Terkait Penyebaran Covid-19 Oleh Polsek Loura
Kapolsek Loura bersama Camat Loura pada saat penertiban, pembersihan, dan pengolahan sampah di sekitar kompleks pasar obakomi bertempat di Kompleks Pasar Rakyat Ombakomi, Desa.Pogotena, Kec. Loura, Kab. Sumba Barat Daya Rabu (04/08/2021) Pukul 09.00 Wita

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Rabu (04/08/2021) Pukul 09.00 Wita Personel Polsek Loura melaksanakan Sosialisasi surat edaran Bupati SBD Nomor : BU.600/133/53.18/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang upaya mengurangi lonjakan jumlah kasus baru Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) bertempat di Kompleks Pasar Rakyat Ombakomi, Desa.Pogotena, Kec. Loura, Kab. Sumba Barat Daya. 

Kegiatan tersebut di Pimpinan langsung oleh Kapolsek Loura AKP EDY,S.H M.H, di dampingi Camat Loura  Bapak Yengo Tada Kawi, S.pd, bersama Danramil 1629-01 Laratama KAPTEN INF Samuel None Ghuba, serta Bhabinkamtibmas Polsek Loura , dan Staf Kecamatan Loura. 

Selain bersosialisasi tentang surat edaran dari Bupati SBD terkait penyebaran Covid-19, di samping itu juga Personel Polsek Loura menghimbau kepada penjual dan pengelola yang mempunyai lapak jualan di pasar terkait kesehatan lingkungan dengan penertiban, pembersihan, dan pengolahan sampah di sekitar kompleks pasar obakomi sehingga tidak terjadi penumpukan sampah dan penyebaran penyakit baru di tempat yang menjadi pusat terjadinya dinamika masyarakat. 

Melihat dari apa yang telah di usahakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 oleh Kapolsek Loura, Kapolres Sumba Barat Daya AKBP JOSEPH F. H. MANDAGI, S. I. K, mengapresiasi dalam kegiatan yang dapat memberikan dampak baik untuk masyarakat yang berada di pasar, mengingat kesehatan lingkungan juga perlu di perhatikan agar tidak hanya menghindari Virus Corona saja.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Loura menghimbau untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan dan mengingatkan bahwa di masa PPKM ini, tidak ada salahnya agar kita tetap mendengar dan mengikuti anjuran pemerintah serta menaati Prokes 5 M serta menjaga lingkungan hidup kita agar tetap bersih. (DM43).