Polres Sumba Barat Daya Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengangkutan dan Niaga BBM Puluhan Liter Jenis Pertalite Tanpa Ijin, 2 Pelaku Di Amankan
TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Polres Sumba Barat Daya, Polda NTT berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) puluhan liter. Dua pelaku telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Tipiter Polres Sumba Barat Daya untuk proses hukum lebih lanjut Kamis, (30/01/2025) Pukul 12.45 WITA.
Penangkapan terhadap dua pelaku tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Sumba Barat Daya dalam menindak tegas Tindak Pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya.
Dengan segala upaya yang di bangun oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu I Ketut Rai Artika, S.H. Personel Satuan Reserse Kriminal temukan 2 (dua) unit kendaraan mobil Pick Up suzuki dengan masing-masing muatan 18 dan 20 buah Jerigen yang berkapasitas 20 Liter BBM jenis Pertalite berlokasi di SPBU Kori, Desa. Kori, Kec. Kodi Utara, Kab. Sumba Barat Daya, NTT pada tanggal 24 Januari 2025 Pukul 12.00 Wita.
Dalam Press Release yang di Pimpin oleh Wakapolres Sumba Barat Daya Kompol Jeffris L. D. Fanggidae, S.H menjelaskan pahwa perbuatan yang di lakukan oleh pelaku berinisial MJK dan SSW melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terntang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa ijin dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah)" ungkap Wakapolres.
Motiv dari kedua pelaku tersebut untuk mengambil keuntungan namun dengan cara yang melanggar ketentuan Uandang-Undang. Barang bukti kedua pelaku yang di situ oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya berupa :
Pelaku berinisial SSW :
-1 unit mobil pick up suzuki berwarna putih dengan nomor polisi B 9942 GAA, surat-surat kendaraan lengkap, dilengkapi dengan kunci kontak
- 20 buah jerigen berkapasitas 20 Liter berisi BBM jenis Pertalite
- 3 buah selang
Pelaku berinisial MJK
- 1 unit mobil pick up suzuki berwarna hitam dengan nomor polisi B 9942 GAA, surat-surat kendaraan lengkap, dilengkapi dengan kunci kontak
- 18 buah jerigen berkapasitas 20 Liter berisi BBM jenis Pertalite
Dari barang bukti yang di sita, Wakapolres menyatakan bahwa penangkapan dua pelaku tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sumba Barat Daya untuk memberantas kegiatan ilegal di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sehingga dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan tersebut," tutup Wakapolres (DM43).