Polres Sumba Barat Daya Imbau Pengendara Tidak Berboncengan Tiga Demi Keselamatan di Jalan

SUMBA BARAT DAYA – Polres Sumba Barat Daya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak berboncengan lebih dari dua orang saat mengendarai sepeda motor. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. Berkendara dengan tiga orang atau lebih menggunakan sepeda motor sangat berisiko karena dapat mengurangi keseimbangan kendaraan, menghambat pengendalian, serta meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan pengendara, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya. Selain membahayakan keselamatan, berboncengan tiga juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dalam menggunakan kendaraan bermotor. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Polres Sumba Barat Daya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan mematuhi aturan berlalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, tidak melebihi kapasitas kendaraan, serta melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara. Melalui kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas yang dapat menekan angka kecelakaan serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. Ingat, keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan ada orang ketiga di atas sepeda motor. Berkendaralah sesuai aturan demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya.

Polres Sumba Barat Daya Imbau Pengendara Tidak Berboncengan Tiga Demi Keselamatan di Jalan