Kapolres SBD Terjun Langsung Dalam Pemadaman Kebakaran Hutan Lindung

Kapolres SBD Terjun Langsung Dalam Pemadaman Kebakaran Hutan Lindung

TRIBRATA NEWS SUMBA BARAT DAYA : Gerak cepat peduli lingkungan, Kapolres SBD AKBP Sigit Harimbawan, S.H, S.I.K, M.H. turun langsung dalam pemadaman api akibat kebakaran hutan lindung bertempat di Watu Kanggorok, Desa Reda Pada, Kec. Wewewa Barat, Kab. SBD  Senin (13/09/2023) Pukul 11.00 Wita.

Kebakaran tersebut menghanguskan ± 5.5 Ha, diketahui penyebab terjadinya kebakaran tersebut karena adanya oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap hutan lindung. Diketahui sumber api berawal dari arah pinggir ruas jalan raya merambat sampai ke arah dalam hutan.

Kejadian tersebut di informasikan langsung oleh masyarakat setempat melalui Via WA kepada pihak Kepolisian bahwa telah terjadi kebaran lahan hutan lindung.

Mengetahui kejadian tersebut, personel Polres SBD yang di Pimpin langsung oleh Kapolres SBD bersama Kapolsek Wewewa Barat Iptu Bernardus Mbili Kandi,S.H. Kasat Reskrim Polres SBD IPTU Rio Rinaldy Panggabean S.Tr.k. S.I.K., M.H. Dan gabungan personel Polres SBD serta   Kepala Dinas Kehutanan Kab. SBD Marthen Bulu S.Hut bersama anggotanya yang tiba di lokasi kejadian tersebut 

Dengan bantuan masyarakat setempat melakukan pemadaman dengan menggunakan alat seadanya yakni 5 unit tangki air bersih milik masyarakat. Pemadaman berhasil berjalan dengan sukses dan diketahui kebakaran tersebut menyebabkan aktivitas kelancaran manjadi macet.

Atas kejadian tersebut kepada Humas Polres SBD, Kapolres SBD menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan membakar sampah atau membuang puntung rokok terlebih di dalam kawasan hutan lindung, karena hal tersebut dalam menyebabkan api menjalar dan akan membahayakan.

Kapolres juga menegaskan bahwa Pembakaran hutan dengan disengaja, berdasarkan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal yang akan dijerat kepada pelaku tertuang dalam Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan. Pasal tersebut menyatakan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Untuk itu saya harap agar kita dapat menjaga lingkungan kita dengan baik (DM43).