Wujudkan Zero TPPO Penuh Kasih, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko Bersama BPK RI dan Dir PPA-PPO Mantapkan Sinergi Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat
Wujudkan Zero TPPO Penuh Kasih, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko Bersama BPK RI dan Dir PPA-PPO Mantapkan Sinergi Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat
Kupang – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan korban secara humanis. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pembukaan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026 oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berlangsung di Mapolda NTT.
Pemeriksaan kinerja ini akan berlangsung selama 52 hari kerja, mulai 6 Juli hingga 4 September 2026. Selain melakukan evaluasi di tingkat Mapolda NTT, Tim BPK RI juga akan melaksanakan pemeriksaan pada sejumlah satuan kewilayahan yang menjadi sampel, yakni Polres Kupang, Polres Manggarai, dan Polres Ende.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan efektivitas pelaksanaan program pencegahan dan penanganan TPPO, sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran, tata kelola operasional, serta mekanisme perlindungan bagi para korban perdagangan orang.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan TPPO di wilayah Nusa Tenggara Timur memerlukan langkah yang terintegrasi, kolaboratif, dan berkesinambungan.
"Polda NTT tidak memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan maupun sindikat perdagangan orang. Kehadiran BPK RI menjadi sarana penguat bagi kami untuk memastikan seluruh tata kelola operasional, alokasi anggaran, hingga tindakan perlindungan korban berjalan sesuai regulasi dan berorientasi pada rasa keadilan. Program Zero TPPO Penuh Kasih adalah janji pelayanan kami untuk melindungi warga NTT," tegas Kapolda.
Menurutnya, pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK RI menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman perdagangan orang yang masih menjadi tantangan di NTT.
Sementara itu, perwakilan BPK RI, Yuniar Arifianto, S.E., M.Ak., Ak., CA., menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja pendahuluan bertujuan mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada instansi penegak hukum maupun kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penanganan TPPO.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengukur efektivitas proses bisnis, sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam penanganan TPPO. Kami mengapresiasi keterbukaan dan kesiapan Polda NTT di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko dalam mendukung tata kelola yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO), Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., menekankan bahwa penanganan TPPO tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga harus mengedepankan perlindungan korban, khususnya perempuan dan anak.
Ia menjelaskan bahwa selain memutus mata rantai perekrutan non-prosedural dan menindak tegas pelaku, aparat juga harus memastikan korban memperoleh trauma healing serta pemulihan hak-hak mereka secara menyeluruh.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sinergi antara BPK RI, Direktorat PPA-PPO, serta kementerian dan lembaga terkait menjadi bukti nyata keseriusan dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Polri.
Menurutnya, Polda NTT terus mengoptimalkan lima pilar utama penanganan TPPO, yaitu pencegahan melalui edukasi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan, perlindungan dan pemulihan korban secara humanis, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, penguatan kerja sama lintas sektor di pintu keberangkatan dan wilayah perbatasan, serta monitoring, evaluasi, dan transparansi tata kelola secara berkelanjutan.
Sebagai langkah preventif, Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus perdagangan orang yang berkedok tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi. Masyarakat diingatkan untuk memastikan seluruh proses keberangkatan bekerja di luar daerah maupun luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai prosedur.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan dugaan perekrutan ilegal, keberadaan calo, maupun agen non-prosedural kepada kantor kepolisian terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui layanan Call Center 110.
"Menyelamatkan warga dari TPPO adalah tugas kemanusiaan. Mari kita saling menjaga dengan landasan kepedulian dan kasih sayang demi masa depan NTT yang aman dan bermartabat," tutup Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Melalui pemeriksaan kinerja yang dilaksanakan BPK RI ini, Polda NTT berharap penguatan tata kelola, sinergi lintas sektor, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan semakin memperkokoh upaya mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang bebas dari praktik perdagangan orang serta menghadirkan perlindungan yang optimal bagi seluruh masyarakat.