Polsek Wewewa Timur Kawal Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU Gollu Sapi
Polsek Wewewa Timur Kawal Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU Gollu Sapi
Sumba Barat Daya – Polsek Wewewa Timur turut berperan aktif dalam mengamankan dan mengawal kegiatan pengendalian serta pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Gollu Sapi, Desa Gollu Sapi, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA tersebut dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan BBM yang terdiri dari unsur Disperindag Kabupaten Sumba Barat Daya, Staf Perekonomian SBD, Samsat SBD, Dinas Perhubungan SBD, serta tiga personel Polres Sumba Barat Daya.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Wewewa Timur mengambil peran dalam pengamanan, penertiban dan pemantauan situasi di sekitar lokasi SPBU guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar. Kehadiran personel kepolisian juga bertujuan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas maupun potensi keributan selama proses pengawasan berlangsung.
Personel Polsek Wewewa Timur turut membantu mengawasi aktivitas masyarakat di lokasi, memberikan imbauan secara humanis kepada konsumen agar mengikuti ketentuan yang berlaku serta memastikan proses penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung secara tertib dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
Selain aspek pengamanan, personel kepolisian juga mendukung Tim Terpadu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan pembelian BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
Tim menyampaikan sosialisasi terkait Pergub NTT Nomor 32 Tahun 2026 tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor berupa pemutihan atau penghapusan denda serta diskon atau potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut antara lain memberikan potongan tunggakan PKB hingga 30 persen, diskon pokok pajak hingga 50 persen bagi kendaraan dengan pelat nomor luar wilayah NTT, serta keringanan bagi kendaraan yang melakukan mutasi atau pindah kepemilikan.
Program keringanan pajak tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat pun diimbau memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Tim juga menyosialisasikan ketentuan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Daerah, khususnya mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Dalam ketentuan tersebut, kendaraan dengan pelat nomor luar daerah tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi di wilayah NTT dan diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi. Sementara kendaraan berpelat lokal yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PKB juga tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi.
Petugas SPBU juga diingatkan agar pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya diberikan kepada kendaraan yang menggunakan tangki standar sesuai pabrikan dan bukan tangki modifikasi. Pengisian BBM bersubsidi juga dibatasi satu kali dalam sehari untuk setiap kendaraan.
Untuk mencegah pembelian BBM subsidi secara berulang, petugas SPBU diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Polsek Wewewa Timur terus melakukan monitoring situasi Kamtibmas di sekitar SPBU serta memberikan respons apabila ditemukan potensi gangguan keamanan. Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap upaya pemerintah dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kegiatan pengamanan dan pengawasan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/91/VIII/PAM 3./2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Berkat koordinasi dan sinergi seluruh unsur yang terlibat, kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar serta berakhir sekitar pukul 13.00 WITA.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Wewewa Timur menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat maupun program pemerintah yang membutuhkan pengamanan dan pengawasan, sekaligus menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukumnya.