POLRES SUMBA BARAT DAYA BERSAMA TIM GABUNGAN LAKSANAKAN PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PENGISIAN BBM DI SPBU RADAMATA
POLRES SUMBA BARAT DAYA BERSAMA TIM GABUNGAN LAKSANAKAN PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PENGISIAN BBM DI SPBU RADAMATA
SUMBA BARAT DAYA – Polres Sumba Barat Daya bersama tim pengawasan terpadu melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Radamata, Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sabtu (10/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WITA tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sumba Barat Daya Nomor: SPRIN/106/VI/PAM.3./2026. Pengawasan ini melibatkan unsur TNI, Brimob, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Ekonomi, serta instansi terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap proses pengisian BBM guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi maupun nonsubsidi berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan tepat sasaran.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain AIPDA Gerson Loura selaku Kanit Turjawali, BRIGPOL Ervin Andi Putra, S.H. selaku Banit Tipidter, Martinus L. Timbu dari Bagian Ekonomi, Yohanes P.B. Gating dari Samsat, Andreas Edhi Wahyono dari Dinas Perhubungan, serta Dominggus Dowa Malo dari Satpol PP.
PENGAWASAN PENYALURAN BBM AGAR TEPAT SASARAN
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menekankan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh pengelola dan petugas SPBU dalam melayani masyarakat.
Petugas SPBU diminta memastikan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite diberikan kepada konsumen yang memenuhi persyaratan, dengan memperhatikan kelayakan kendaraan, kelengkapan dokumen berupa STNK, kesesuaian pelat nomor kendaraan, serta kondisi tangki bahan bakar yang sesuai dengan standar pabrikan dan bukan hasil modifikasi.
Selain itu, petugas SPBU diingatkan untuk mencegah pengisian BBM secara berulang oleh kendaraan yang sama pada hari yang sama. Dalam ketentuan yang disampaikan pada kegiatan tersebut, pengisian dibatasi maksimal 10 liter per hari untuk kendaraan roda dua dan 30 liter per hari untuk kendaraan roda empat.
Sebagai langkah pengawasan, petugas SPBU juga diarahkan untuk mencatat nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian BBM. Pencatatan ini bertujuan membantu mencegah penyalahgunaan serta memastikan penyaluran BBM berlangsung secara tertib.
Tim gabungan turut mengingatkan agar pelayanan BBM bersubsidi maupun nonsubsidi dilakukan secara selektif, dengan mengutamakan ketepatan sasaran dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
TERTIBKAN PENJUALAN BBM OLEH PENGECER
Dalam pengawasan tersebut, tim gabungan juga memberikan perhatian terhadap aktivitas penjualan BBM oleh pengecer.
Pengecer diingatkan agar tidak membeli BBM untuk diperjualbelikan kembali apabila tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Penjualan BBM harus dilakukan oleh pihak yang memiliki perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk persyaratan teknis, keamanan, dan keselamatan kerja.
Terhadap pengecer yang terbukti menjual BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan, dapat dilakukan tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, termasuk penyitaan BBM serta sarana pendukung apabila memenuhi dasar hukum yang diperlukan.
Sementara itu, penjualan BBM nonsubsidi oleh pengecer juga harus memperhatikan ketentuan lokasi usaha dan keselamatan. Pengecer tidak diperkenankan berjualan di bahu jalan maupun di sekitar area SPBU. Dalam arahan pengawasan tersebut, lokasi penjualan BBM nonsubsidi oleh pengecer disebut harus berjarak minimal 10 kilometer dari area SPBU.
WUJUDKAN PENYALURAN BBM YANG TERTIB DAN TRANSPARAN
Kegiatan pengawasan dan penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM, mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan SPBU.
Melalui sinergi lintas instansi, diharapkan pengelola SPBU, petugas pengisian, dan masyarakat dapat memahami serta mematuhi ketentuan penyaluran BBM yang berlaku.
Polres Sumba Barat Daya bersama instansi terkait akan terus mendukung upaya pengawasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing guna mewujudkan distribusi BBM yang tertib, aman, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
POLRES SUMBA BARAT DAYA
Polisi Bersama Masyarakat.
#PolresSumbaBaratDaya #PoldaNTT #PengawasanBBM #PenertibanBBM #SPBURadamata #BBMBersubsidi #PolisiBersamaMasyarakat